Meski hasil pemilu presiden sudah diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan menetapkan presiden terpilih setelah proses sengketa pilpres selesai di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Soal penetapan presiden terpilih kita tunggu hasil (sengketa hasil penghitungan suara pilpres) MK,” kata anggota KPU Andi Nurpati di Gedung KPU kemarin. Dia mengatakan, penetapan pemenang pilpres harus berdasarkan putusan MK atas gugatan hasil pilpres dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Dengan begitu, putusan MK nanti turut mempengaruhi penetapan presiden terpilih. Sekadar diketahui, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi nasional pemungutan suara pilpres pada 23 Juli 2009. Hasilnya, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono- Boediono memperoleh suara 73.874.562 atau setara dengan 60,80%.
Disusul pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dengan 32.548.105 atau 26,79%. Kemudian, di posisi ke-tiga adalah pasangan Jusuf Kalla- Wiranto yang mendapatkan 15.081.814 atau 12,41%. Setelah pengesahan hasil tersebut, hari ini KPU akan menetapkan hasil rekapitulasi nasional pemungutan suara pilpres.
Kemudian, selama 3 x 24 jam pasangan capres-cawapres yang tidak puas dengan hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke MK. Kemudian MK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk memproses gugatan tersebut. Nah, setelah semua proses MK selesai dan dilaksanakan, KPU akan menetapkan pasangan pemenang pilpres.
Andi mengatakan, untuk penetapan hasil rekapitulasi nasional pemungutan suara, KPU mengharapkan semua pasangan capres cawapres hadir. Namun, jika pun ada di antara mereka yang tidak datang, tidak akan berpengaruh terhadap penetapan hasil rekapitulasi pilpres. ”Jika tidak datang, tidak ada pengaruhnya terhadap legalitas,”ujarnya.
KPU Lakukan Validasi
Sementara itu,KPU akan melakukan validasi terhadap hasil rekapitulasi nasional pemungutan suara pilpres pada 23 Juli 2009. Validasi dilakukan untuk memastikan tidak ada kekeliruan dalam proses memasukkan data hasil rekapitulasi ke dalam sistem komputer. Validasi itu tetap dihadiri oleh KPU provinsi.
“Bersama KPU provinsi, kami melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil rekapitulasi yang telah disahkan,” kata anggota KPU Andi Nurpati. Hasil rekapitulasi suara harus dipastikan tidak memiliki kesalahan, sehingga proses verifikasi dan validasi harus dihadiri KPU provinsi yang memegang rekapitulasi di daerah.
“Kalau sudah clear, KPU akan menandatangani berita acaranya dan sertifikat untuk kemudian diproses lebih lanjut,” lanjut Andi. Pertemuan verifikasi dan validasi juga membahas kesiapan data-data formulir rekapitulasi dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS). Selain sebagai kelengkapan administrasi, hal itu penting untuk bukti dalam sidang sengketa hasil pilpres.
Menurut Andi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).“ Bawaslu juga sudah menerima formulir C-1 dari TPS,”kata Andi. Di tempat terpisah, KPU diminta menunda penetapan presiden dan wakil presiden terpilih.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti, ketidakhadiran saksi dua pasangan capres bisa berdampak keabsahan rekapitulasi hasil pilpres. “Kalau rapat tidak dihadiri saksi pasangan calon tidak sah,” katanya dalam diskusi di Gedung DPD, Jakarta,kemarin.
Ray menambahkan, sesuai Pasal 153 ayat (2) UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU harus melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ”Dalam rapat yang dihadiri saksi pasangan calon dan Bawaslu.
”Karena itu, mekanisme rapat pleno KPU harus dilihat lagi.Ray mengakui ketidakhadiran dua saksi pasangan capres tidak masalah.“Tapi kalau rapatnya tidak sah,apa yang mau ditandatangani,”ujarnya. Dalam rapat rekapitulasi kemarin, saksi dari pasangan Megawati- Prabowo tidak hadir dan saksi pasangan Jusuf Kalla-Wiranto walk out.
Saksi Megawati berdalih, rekapitulasi itu cacat karena KPU telah melakukan perubahan DPT menjelang pemilihan tanpa mengumumkannya ke publik. Selain mekanisme pleno yang berakibat tidak sahnya perhitungan,Ray melihat masalah perubahan DPT secara sepihak pun menjadi celah buruknya kualitas hasil pemilu.
Dia menambahkan,masalah rapat pleno penetapan dan ketertutupan KPU dalam penetapan DPT bisa digugat ke Mahkamah Agung (MA).“Kalau pangkalnya tidak jelas, bagaimana dengan ujungnya. Seharusnya diumumkan satu hari sebelumnya,”ujarnya. Capres Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan akan hadir dalam penetapan perhitungan hasil rekapitulasi suara KPU pagi ini.
Tim sukses capres SBY-Boediono,Andi Mallarangeng, mengatakan, SBY baru akan memberikan pidato penerimaan sebagai presiden terpilih setelah proses hukum berbagai pelanggaran pilpres di MK selesai. “Karena rakyat memberi mandat pada pemilu ini, maka sebagai presiden terpilih akan menerima mandat tersebut untuk lima tahun ke depan,” ujar Andi di Puri Cikeas, Bogor.
Menyikapi sikap pasangan capres Megawati-Prabowo dan JKWiranto yang tidak akan menandatangani berita acara KPU, Andi mengatakan bahwa hal itu merupakan hak masing-masing capres. Andi optimistis, pada waktunya para capres lain akan legawa dan akan menerima hasil pemilu pilpres ini.
“Yang jelas SBY menghormati kalau ada yang mau menempuh proses hukum di MK dan sebagainya. Kami cuma berharap semua mengingat ikrar sejak awal, siap kalah siap menang,”harapnya. @Yus, Berbagai sumber




