Ambon – Humas, Kendati Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah menetapkan Mei lalu sebagai bulan pemutihan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) namun hingga kini belum dilaksanakan. Penyebabnya banyak pemilik tanah yang tak miliki sertifikat, sebagai bukti kepemilikan. Kepala Dinas Tata Kota Ambon, M. A. S. Latuconsina, ST., MT. kepada ambon.go.id di ruang kerjanya, Selasa (28/7) mengungkapkan bahwa Pasalnya, salah satu syarat yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) dan surat keputusan Walikota Ambon tentang retribusi IMB harus memiliki sertifikat tanah.
“Bulan Mei lalu dijadikan sebagai bulan pemutihan IMB namun kendala yang dihadapi adalah kepemilikan tanah yang belum lengkap dari warga. Jika kondisi dipaksakan akan menjadi masalah karena bertentangan dengan perda,” katanya. Untuk itu, Dinas Tata Kota saat ini sementara melakukan revisi terhadap perda yang disesuaikan dengan kondisi sekarang, dimana draf awal dari perda itu persyaratannya adalah bangunan warga, maupun bangunan untuk bisnis harus pro lingkungan seperti biopori dan memiliki sanitasi yang baik.
Latuconsina menjelaskan, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyangkut kepemilikan sertifikat sah dapat dibuktikan seperti apa. “Kita akan konsultasikan dengan BPN, apakah kepemilikan sertifikat yang sah itu dapat dibuktikan dengan apa dan batasannya sampai sejauh mana,” ujarnya. Dikatakan, bila pemerintah mengeluarkan IMB, maka tidak lagi ditemukan ada masalah dimana sebelum IMB dikeluarkan semua sertifikat sudah dipenuhi.
“Terkait dengan pemutihan IMB ini, akan kita sinkronkan dulu dengan persyaratan yang ada di dalam perda, tidak mungkin kita buat kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang kita keluarkan sendiri, kita sementara merevisi dalam draf perda dan kita berharap selesai dalam tahun ini, sehingga pemutihan bisa dilaksanakan pada akhir tahun,” tandasnya.
Latuconsina mengatakan, masyarakat Kota Ambon mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengurus IMB namun terhambat sertifikat, dan bahkan banyak warga yang mengurus sertifikat tetapi ditolak BPN karena menyangkut hal keperdataan, dimana terjadi sengketa tanah dan lebih banyak terjadi di Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon, sehingga pihak BPN tidak berani mengeluarkan sertifikat tanah. (*)




